__temp__ __location__
`
Sidang Perdana Hasto Kristiyanto: Tim Hukum Siap Hadapi KPK

Sidang Perdana Hasto Kristiyanto: Tim Hukum Siap Hadapi KPK

LOKUSNEWS.ID - Sidang pertama kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan digelar pada pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum Hasto telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum dan menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan.

“Kami siap membela perkara ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menegakkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum,” ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, kepada wartawan pada Sabtu (8/3/2025).

Maqdir menuding KPK bertindak di luar batas kewenangannya dan berupaya mempercepat proses pelimpahan berkas perkara Hasto dengan cara yang dinilai tidak wajar. Ia menilai bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak menghormati prosedur hukum acara pidana yang telah ditetapkan.

“Kami melihat KPK menggunakan kewenangan mereka secara berlebihan. Bahkan, cara yang digunakan tidak hanya berlebihan, tetapi juga primitif, penuh rekayasa, dan bertentangan dengan hukum,” tegas Maqdir.

Ia juga menyoroti bahwa dalam tahap penyerahan berkas perkara ke pengadilan, KPK mengabaikan hak-hak tersangka, termasuk hak untuk meminta pemeriksaan ahli. Alasan yang diberikan, yakni belum adanya disposisi dari Direktur Penyidikan, dinilainya tidak masuk akal.

Menurut Maqdir, langkah KPK dalam menangani perkara ini seolah dikebut demi memenuhi tenggat waktu tertentu. “Sepertinya ada target waktu tertentu yang mereka kejar,” tambahnya.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua tuduhan sekaligus, yakni suap dan perintangan penyidikan. Ia diduga terlibat dalam pemberian suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena diduga menghalangi upaya KPK dalam mencari keberadaan Harun Masiku, yang hingga saat ini masih buron.

Sebelumnya, Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya, namun upaya tersebut ditolak oleh hakim. Saat ini, ia kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua yang masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto telah ditahan di rumah tahanan KPK sejak 20 Februari 2025. Tim kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun KPK tetap memprioritaskan penyelesaian berkas perkara agar dapat segera dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.

Khamenei Peringatkan AS: Serangan ke Iran Bisa Picu Konflik Regional
Khamenei Peringatkan AS: Serangan ke Iran Bisa Picu Konflik Regional
Indonesia Mantap Menuju Ekspor Pangan, Swasembada Jadi Landasan Baru
Indonesia Mantap Menuju Ekspor Pangan, Swasembada Jadi Landasan Baru
Lokus News
Lokus News