__temp__ __location__
`
Pokja Pesisir Raih Kemenangan di PTUN, Nelayan Balikpapan Berharap Perubahan Nyata

Pokja Pesisir Raih Kemenangan di PTUN, Nelayan Balikpapan Berharap Perubahan Nyata

LOKUSNEWS.ID, Jakarta – Kabar gembira datang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kelompok Kerja Pesisir (Pokja Pesisir) bersama WALHI dan komunitas nelayan Balikpapan berhasil memenangkan gugatan terhadap Menteri Perhubungan RI terkait izin aktivitas Ship to Ship (STS) batu bara di perairan Balikpapan. Putusan ini menjadi angin segar bagi nelayan yang selama ini terdampak kebijakan tersebut.

Keputusan Menteri Perhubungan KM 54/2023 yang diterbitkan pada 8 Juni 2023 menuai polemik. Kebijakan ini menetapkan perairan yang sebelumnya menjadi zona perikanan tangkap—berdasarkan Perda RZWP3K Kaltim Nomor 2 Tahun 2021 dan Perda RTRW Kaltim Nomor 1 Tahun 2023—sebagai lokasi aktivitas bongkar muat batu bara. Langkah ini dianggap mengancam kelestarian laut dan merugikan kehidupan nelayan.

Aktivitas STS batu bara bukan sekadar wacana di atas kertas. Sejak 2017, nelayan telah merasakan dampak nyata:

  • Hasil tangkapan ikan menurun karena pencemaran perairan.
  • Area tangkap nelayan semakin menyempit akibat aktivitas kapal besar.
  • Meningkatnya risiko kecelakaan di laut, termasuk tabrakan antara kapal nelayan dan kapal angkut.
  • Kerusakan ekosistem pesisir yang kaya keanekaragaman hayati.
  • Munculnya batu bara dalam jaring nelayan, menggantikan ikan yang seharusnya mereka tangkap.

Puncaknya, pada 2018, nelayan melakukan aksi blokade sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang mereka anggap tidak berpihak pada rakyat kecil.

Melihat dampak serius dari kebijakan tersebut, Pokja Pesisir menggandeng WALHI dan komunitas nelayan untuk mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 367/G/2024/PTUN.JKT. Setelah melalui proses persidangan selama lima bulan, pada 14 Maret 2025, PTUN akhirnya mengabulkan gugatan mereka.

Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, Mappaselle, menyebut kemenangan ini sebagai titik balik bagi perjuangan nelayan.

“Kami ingin laut kembali bersih dan menjadi sumber kehidupan, bukan tempat eksploitasi yang merugikan masyarakat pesisir, ” ujar Husen, Koordinator Divisi Advokasi Pokja Pesisir.

Sementara itu, Fadlan, Ketua Gabungan Nelayan Balikpapan (GANEBA), menyambut putusan ini dengan penuh harapan. “Kami berharap keadilan ini benar-benar ditegakkan dan hak nelayan tidak lagi diabaikan,” katanya.

Meskipun PTUN telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan Pokja Pesisir, tantangan masih membayangi. Pemerintah dan pihak industri batu bara berpotensi mengajukan banding, membuka kemungkinan perlawanan hukum yang lebih panjang.

Kini, semua pihak menunggu keputusan pemerintah: apakah akan menghormati putusan pengadilan dan berpihak pada kelestarian lingkungan, atau tetap memilih kepentingan industri?

Kemenangan ini bukan garis akhir, melainkan awal perjuangan lebih besar. Nelayan Balikpapan berharap perairan mereka tetap menjadi sumber kehidupan, bukan sekadar lahan eksploitasi bagi kepentingan bisnis besar.

 

Indonesia Mantap Menuju Ekspor Pangan, Swasembada Jadi Landasan Baru
Indonesia Mantap Menuju Ekspor Pangan, Swasembada Jadi Landasan Baru
Rakernas Perdana GPEI 2025 Siap Rumuskan Arah Baru Ekspor Indonesia
Rakernas Perdana GPEI 2025 Siap Rumuskan Arah Baru Ekspor Indonesia