Gambar Ilustrasi
Sengketa Lahan Jusuf Kalla–Lippo Group Memanas, Perusahaan Klaim Pembelian Sah Sejak 1990-an
LOKUSNEWS.ID - Perselisihan kepemilikan tanah antara mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, perusahaan pengembang yang berada di bawah naungan Lippo Group, kembali mengemuka. Kedua pihak bersikukuh mempertahankan klaim masing-masing atas lahan seluas 16,4 hektar di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Di tengah polemik yang kian meruncing, manajemen PT GMTD menegaskan bahwa mereka memperoleh tanah tersebut melalui proses jual beli yang sah puluhan tahun lalu. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said.
Ali Said menjelaskan bahwa pengadaan dan pembebasan lahan di kawasan Tanjung Bunga dilakukan perusahaan dalam kurun waktu 1991 hingga 1998. Ia menepis tudingan Jusuf Kalla yang menyebut GMTD telah mencaplok tanah keluarganya.
“Proses pembelian dilakukan secara sah, transparan, dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku pada masa itu,” ujar Ali Said dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/11/2025).
Menurut Ali, PT GMTD pada periode tersebut memegang satu-satunya kewenangan resmi untuk melakukan pembelian, pembebasan, dan pengelolaan lahan di wilayah Metro Tanjung Bunga. Karena itu, ia menilai klaim pihak lain atas kepemilikan tanah tersebut tidak memiliki dasar.
“Setiap pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan itu pada periode 1991–1998 tidak sah dan tidak didukung bukti hukum. Itu merupakan tindakan melawan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ali Said mengungkap adanya dugaan upaya penyerobotan di area yang dikuasai perusahaan. Dalam sebulan terakhir, kata dia, terdapat aktivitas fisik di lapangan yang dinilai ilegal dan sempat direkam oleh pihak GMTD.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
Melalui pernyataan resminya, PT GMTD meminta semua pihak melihat sengketa ini secara objektif berdasarkan dokumen hukum yang ada. Perusahaan menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menjaga kepastian dan ketertiban di kawasan tersebut.
Sengketa ini sebelumnya juga menjadi perhatian pemerintah. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyinggung adanya kejanggalan dalam proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar, yang pada putusan sebelumnya memenangkan PT GMTD. Hal ini menambah lapisan persoalan yang kini terus berkembang.
Ikuti Kami