Protes warga Tani Bhakti kepada PT. Singlurus Putra (foto : istimewa)
Warga Tani Bhakti Protes Aktivitas Tambang PT. Singlurus: Kebun Rusak, Hak Diabaikan
LOKUNEWS.ID, Kutai Kartanegara, 23 Mei 2025 – Warga RT 02 Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja Barat, menyuarakan protes keras terhadap aktivitas pertambangan PT. Singlurus Putra (SGP) yang dinilai merusak kebun karet mereka dan mengabaikan hak-hak dasar masyarakat. Operasional alat berat yang dilakukan perusahaan di sekitar lahan warga mengakibatkan kerusakan tanaman, akses yang tertutup, serta gangguan debu dan kebisingan.
"Ini kebun karet warga yang sekarang nggak bisa dikelola lagi karena sulitnya akses mengangkut hasil kebun, ditambah debu dan bisingnya alat berat,” ujar Amir salah satu warga desa Tani Bhakti yang melakukan protes.
Lebih lanjut ia menambahkan, sejak pasca-Idul Fitri 2025, perluasan tambang dilakukan secara sepihak oleh PT. Singlurus tanpa sosialisasi, tanpa dialog, dan tanpa kompensasi. Upaya warga untuk mencari kejelasan hanya direspons dengan perwakilan yang tidak memiliki otoritas dan tidak memberikan solusi.
"Kami dijanjikan dialog, tapi yang datang hanya orang suruhan yang tidak bisa menjawab. Dia kabur begitu saja. Ini penghinaan” tambahnya
Merespons kondisi ini, warga menyampaikan empat tuntutan utama yang mereka nilai sebagai hal mendesak:
Ganti rugi penuh atas kebun yang tidak bisa lagi diakses dan digunakan.
Pemulihan jalan dan lingkungan sekitar yang rusak akibat alat berat.
Pertemuan terbuka dengan manajemen tertinggi PT. Singlurus, bukan utusan tanpa wewenang.
Tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk melindungi warga dan menegakkan aturan lingkungan.
Pelanggaran Prinsip dan Hak Lingkungan
Masyarakat Tani Bhakti menilai bahwa tindakan PT. Singlurus tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga melanggar prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta hak warga atas lingkungan hidup yang sehat dan layak. Dalam perundang-undangan seperti UU Lingkungan Hidup dan UU Minerba, hak atas informasi, partisipasi, dan keadilan dijamin bagi masyarakat—namun menurut warga, semuanya diabaikan.
"Jangan anggap kami tidak tahu hukum. Jangan pikir kami akan diam. Ini tanah kami, ini hidup kami. Kalau perusahaan terus menghindar, kami siap tempuh jalur hukum dan aksi" tegas Sinta perwakilan warga RT 02.


Tuntutan kepada Pemerintah dan DPRD
Selain ditujukan kepada perusahaan, desakan juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan DPRD. Warga meminta agar pelanggaran ini tidak diabaikan dan izin operasional PT. Singlurus ditinjau ulang apabila terbukti merugikan masyarakat dan melanggar prosedur yang berlaku.
Bagi warga Tani Bhakti, ini bukan sekadar perjuangan melawan tambang. Ini adalah pertarungan mempertahankan hak atas ruang hidup, keadilan, dan masa depan mereka.
Ikuti Kami