LOKUSNEWS.ID – Pemerintah secara resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa seluruh aparatur negara akan menerima THR sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
THR tahun ini diberikan kepada berbagai kategori pegawai pemerintah, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan. Secara keseluruhan, kebijakan ini akan mencakup sekitar 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia.
Jadwal Pencairan dan Besaran THR
Presiden Prabowo dalam pernyataannya menyebutkan bahwa pencairan THR PNS 2025 akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Keputusan ini sejalan dengan aturan dalam PP Nomor 11/2025 yang menetapkan pembayaran THR paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“THR akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru,” ujar Prabowo dalam keterangan resminya yang dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).
Besaran THR yang diterima oleh setiap pegawai didasarkan pada penghasilan mereka per Februari 2025. Jika pencairan THR mengalami kendala, maka pembayaran dapat dilakukan setelah perayaan Idul Fitri.
Lebaran 2025 dan Sidang Isbat
Lebaran tahun ini diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, sebagaimana dinyatakan dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Kementerian Agama juga memberikan prediksi serupa, namun kepastian tanggal akan ditentukan melalui sidang isbat yang dilakukan pada akhir bulan Ramadhan.
Dengan adanya pencairan THR yang tepat waktu, diharapkan para aparatur negara dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang serta mampu memenuhi kebutuhan selama momen perayaan berlangsung.
Ikuti Kami