Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Eks Penyidik KPK Ingatkan Bahaya Hilangnya Efek Jera
LOKUSNEWS.ID, Jakarta – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi menghirup udara bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kasus mega korupsi proyek e-KTP di Lapas Sukamiskin. Keputusan ini menuai sorotan tajam, salah satunya datang dari mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha.
Praswad menekankan bahwa meski secara hukum pembebasan bersyarat (PB) adalah hak semua narapidana, penerapannya terhadap pelaku korupsi harus diperlakukan dengan kehati-hatian ekstra.
“Korupsi adalah extraordinary crime. Maka, setiap bentuk keringanan, apalagi pembebasan bersyarat, seharusnya diberikan dengan selektif dan penuh pertimbangan. Jika tidak, publik akan menilai negara gagal menimbulkan efek jera,” ujarnya, Senin (18/8/2025).
Ia juga mengkritisi serangkaian keringanan yang diperoleh Novanto, mulai dari remisi, peninjauan kembali (PK), hingga pembebasan bersyarat. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk karena memberi kesan koruptor kelas kakap bisa mengakali sistem hukum.
“Ini bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan pemerintah, termasuk Presiden Prabowo yang berulang kali menegaskan komitmen menindak tegas pelaku korupsi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Praswad menekankan perlunya indikator yang jelas, transparan, dan akuntabel dalam setiap keputusan PB bagi terpidana korupsi. Tanpa itu, katanya, publik bisa menafsirkan kebijakan tersebut sebagai kompromi terhadap kejahatan luar biasa.
“Kalau PB diterapkan tanpa seleksi ketat, maka hilanglah efek jera. Kepercayaan publik akan runtuh, dan pesan berbahaya yang muncul adalah korupsi bisa dinegosiasikan,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada 2018 Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti USD 7,3 juta terkait kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun akibat korupsi e-KTP. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah bebas.
Namun, melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada Juni 2025, hukumannya dipangkas menjadi 12,5 tahun penjara dengan tambahan larangan jabatan publik yang ikut dipangkas menjadi hanya 2,5 tahun.
Ikuti Kami