__temp__ __location__
`
Polemik Royalti Musik: Anji Soroti Ketimpangan Sistem Pembayaran

Ilustrasi (Foto: Instagram/@duniamanji)

Polemik Royalti Musik: Anji Soroti Ketimpangan Sistem Pembayaran

LOKUSNEWS.ID - Polemik mengenai royalti musik di Indonesia kembali menjadi sorotan. Mulai dari lagu populer, suara alam, hingga lagu kebangsaan pun ikut terseret dalam perdebatan soal tarif dan keadilan dalam sistem pembayaran royalti.

Musisi Anji, yang dikenal cukup vokal dalam berbagai isu musik, kembali angkat bicara. Menurutnya, masalah demi masalah yang muncul terkait royalti justru semakin memperjelas siapa yang selama ini menjadi akar dari persoalan industri musik Tanah Air.

Sorotan Anji kali ini tertuju pada mekanisme kerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilainya tidak transparan. Ia menilai sistem pembayaran royalti yang diberlakukan kepada pelaku usaha seperti kafe dan restoran terkesan tidak adil. Perhitungan royalti tidak didasarkan pada lagu yang benar-benar diputar, melainkan berdasar ukuran ruangan hingga jumlah kursi.

“Bagaimana LMK bisa tahu lagu apa yang diputar? Kalau sistemnya berdasar luas ruangan atau jumlah kursi, lalu bagaimana pembagiannya kepada pencipta lagu?” tulis Anji dalam unggahan di Instagram-nya, Kamis (7/8/2025).

Lebih jauh, ia mempertanyakan keabsahan sistem tersebut. Menurutnya, jika royalti diberikan atas dasar ruang atau kapasitas tempat, lalu bagaimana dengan lagu yang sebenarnya tidak digunakan oleh usaha tersebut? Apakah tetap dibayarkan royalti? Bahkan, suara burung dan musik instrumental pun tak luput dari kebijakan royalti.

Pertanyaan Anji bukan tanpa dasar. Saat ini, sebagian besar pelaku usaha di sektor F&B memilih tidak memutar musik populer baik lokal maupun mancanegara karena khawatir terkena sanksi. Akibatnya, banyak dari mereka memilih menggunakan suara ambience atau musik instrumental bebas lisensi. Namun, kebijakan LMK justru menyatakan bahwa suara alam dan instrumen pun masuk dalam objek royalti, sehingga pelaku usaha kembali dipusingkan.

Ironisnya, polemik ini semakin ramai ketika LMK sempat menyebut lagu Indonesia Raya lagu kebangsaan negara juga masuk dalam daftar lagu berbayar. Meski pernyataan itu kemudian diralat, publik terlanjur geram. Netizen ramai-ramai mengecam kebijakan tersebut, menganggap LMK tidak paham batas domain publik dalam hukum hak cipta.

"Kalau putar lagu dari radio saja sudah harus bayar, lebih baik putar suara rakyat yang tak pernah didengar," sindir seorang warganet di media sosial.

Kasus yang memicu polemik ini bermula dari penetapan tersangka terhadap Direktur sebuah restoran di Bali karena memutar lagu tanpa izin. Sejak saat itu, kekhawatiran soal royalti semakin meluas, memicu efek domino di kalangan pelaku bisnis.

Kritik publik kian menguat. Di tengah kegaduhan, Anji menegaskan bahwa sorotan terhadap isu ini justru membuka tabir siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas kekacauan tata kelola royalti di Indonesia.

“Semakin besar isu ini, semakin terbuka siapa sebenarnya sumber masalahnya,” pungkasnya.

Kini, masyarakat, musisi, hingga pelaku usaha menanti langkah perbaikan dari pemerintah dan lembaga terkait. Karena bila tidak, bukan hanya musisi yang dirugikan tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola industri kreatif secara keseluruhan.

Indonesia Mantap Menuju Ekspor Pangan, Swasembada Jadi Landasan Baru
Indonesia Mantap Menuju Ekspor Pangan, Swasembada Jadi Landasan Baru
Rakernas Perdana GPEI 2025 Siap Rumuskan Arah Baru Ekspor Indonesia
Rakernas Perdana GPEI 2025 Siap Rumuskan Arah Baru Ekspor Indonesia