LOKUSNEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyelidikan dugaan keterlibatan Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tidak akan berhenti, meski yang bersangkutan telah mengembalikan uang yang diterimanya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pengembalian dana tersebut memang benar dilakukan Sudewo. Namun, hal itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, uang itu sudah dikembalikan. Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” kata Asep di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep menjelaskan, peran Sudewo dalam kasus DJKA tidak hanya terkait proyek Solo Balapan–Kadipiro. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan keterlibatan di hampir seluruh proyek yang diselidiki KPK.
“Kami menduga perannya meluas, bukan hanya di satu proyek. Karena itu kami menunggu hasil penyelidikan lengkap,” tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan Sudewo diduga menerima commitment fee dari sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api saat masih menjabat anggota DPR.
“Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek yang sedang kami tangani, termasuk dari tersangka R,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Budi menambahkan, pemanggilan Sudewo akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik. “Jika diperlukan, tentu akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
Kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK, dengan melibatkan sejumlah pihak dari berbagai wilayah proyek pembangunan jalur kereta api.
Ikuti Kami