Tommy Andana Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Foto : Ilustrasi)
Harga Referensi CPO Agustus 2025 Naik Jadi USD 910,91/MT, Pemerintah Tetapkan Bea Keluar USD 74/MT
LOKUSNEWS.ID, Jakarta, 31 Juli 2025 — Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengumumkan bahwa Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode Agustus 2025 ditetapkan sebesar USD 910,91 per metrik ton (MT). Nilai ini mengalami kenaikan sebesar USD 33,02 atau 3,76 persen dibandingkan periode Juli 2025 yang tercatat sebesar USD 877,89/MT.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1694 Tahun 2025 tentang Harga Referensi CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS). Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Seiring dengan naiknya HR CPO yang kini menjauhi ambang batas USD 680/MT, pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) untuk CPO sebesar USD 74/MT sesuai dengan Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024. Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari HR CPO, yaitu USD 91,09/MT, merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 25 Juni hingga 24 Juli 2025 di tiga pasar utama: bursa CPO Indonesia (USD 857,24/MT), bursa CPO Malaysia (USD 964,59/MT), dan harga port Rotterdam (USD 1.179,79/MT).
“Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, apabila selisih rata-rata dari ketiga sumber melebihi USD 40, maka HR dihitung dari dua sumber harga terdekat dengan nilai median. Dalam hal ini, harga di Indonesia dan Malaysia digunakan, menghasilkan HR CPO sebesar USD 910,91/MT,” jelas Tommy.
Sementara itu, untuk produk minyak goreng (RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat bersih ≤ 25 kg, pemerintah menetapkan Bea Keluar sebesar USD 0/MT. Daftar merek yang termasuk dalam kebijakan ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1695 Tahun 2025.
Tommy menambahkan bahwa kenaikan harga referensi CPO dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan global, terutama dari India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi.
Ikuti Kami