Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Siap Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
LOKUSNEWS.ID, Jakarta – Bupati Pati, Sudewo, memastikan diri akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 27 Agustus 2025. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (25/8).
Sebelumnya, politikus Partai Gerindra yang juga pernah duduk di Komisi V DPR RI itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (22/8). Namun, agenda tersebut tertunda lantaran Sudewo mengaku telah memiliki kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Meski demikian, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik. Diketahui, dalam proses hukum sebelumnya, lembaga antirasuah pernah menyita uang Rp3 miliar dari Sudewo dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Fakta tersebut terungkap saat persidangan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023. Kala itu, jaksa menghadirkan Sudewo sebagai saksi serta memperlihatkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang ditemukan di rumahnya.
Sudewo sendiri membantah uang tersebut berkaitan dengan praktik korupsi. Ia menegaskan dana yang disita merupakan gaji selama menjabat sebagai anggota DPR RI serta hasil usaha pribadi.
“Uang gaji dari DPR kan diberikan tunai,” ucapnya saat persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi, dikutip dari Antara.
Terpisah, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban hukum. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ikuti Kami